PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 26
pasal.id
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama sampai dengan PELP Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional PELP.
