Pasal 42
BAB 8 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kepala Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator. (4) Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, dan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (5) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan Tata Usaha pada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon V.a.
