PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 19
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Susunan organisasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Tata Pelayanan; c. Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
