Pasal 12
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Tata Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu dari wilayah Negara Republik INDONESIA yang dipersyaratkan Negara tujuan; c. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina/Hama dan Penyakit Ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain; d. pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; e. pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity); f. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi; dan g. pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.
