PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 10
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pelaporan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kepegawaian. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
