PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 30
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) DRP harus dilakukan pengujian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan kesiapan organisasi dan kecukupan rencana dalam menghadapi Risiko bencana. (2) Pengujian DRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan dapat melibatkan tenaga ahli SPBE di luar Kementerian.
