Pasal 9
BAB 4 — PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing dengan keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan Unit Kerja yang mengusulkan, dengan tembusan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi/BKD kabupaten/kota atau Biro/Bagian Kepegawaian, instansi yang bersangkutan; c. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; d. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah, yang bersangkutan; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (3) Bentuk dan format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
