PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
