PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana...
Pasal 3
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan disusun berdasarkan: a. pagu anggaran atau Alokasi Anggaran untuk RKA-K/L APBN, atau Pagu Perubahan APBN untuk RKA-K/L APBN Perubahan; b. hasil penataan arsitektur dan informasi kinerja; c. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; e. hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN/Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN-Perubahan; f. standar biaya; dan g. kebijakan pemerintah.
