PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI...
Pasal 2
(1) KKNI bidang industri pembekuan ikan, diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 1 yaitu operator; b. kualifikasi 2 yaitu operator; c. kualifikasi 3 yaitu supervisor; d. kualifikasi 4 yaitu teknisi; e. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum. (2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
