Pasal 9
(1) Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan. (2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan untuk pemerintah kabupaten/kota. (3) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah provinsi setempat melalui dinas provinsi. (4) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
