PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 17
(1) Kementerian melakukan pembinaan: a. program/kegiatan; dan b. pembinaan teknis. (2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.
