PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 13
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan hanya dapat digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan. (2) DAK bidang kelautan dan perikanan tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik seperti perencanaan dan pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, dan perjalanan dinas.
