Pasal 11
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan: a. pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi; dan b. pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP). (2) Pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh fasilitas fisik pada Balai Benih Ikan Sentral (BBIS), Balai Benih Udang (BBU), Balai Benih Udang Galah (BBUG) dan Balai Budidaya Ikan Pantai (BBIP); dan (3) Pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat laboratorium pengujian.
