PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 91
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan Politeknik KP Bone dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi. (3) Sebutan gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
