Pasal 85
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan penelitian Politeknik KP Bone dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan sendiri atau kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, seminar usul penelitian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, seminar hasil penelitian, pelaporan, dan publikasi. (4) Hasil penyelenggaraan penelitian berupa laporan penelitian, bahan ajar untuk perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat, materi seminar, dan artikel untuk pengabdian kepada masyarakat. (5) Penyelenggaraan penelitian dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Taruna dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan. (6) Hasil penelitian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
