PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 77
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik KP Bone dilaksanakan dengan satuan kredit semester. (2) Beban studi Taruna, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan kredit semester. (3) Ketentuan mengenai satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
