PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 70
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
