Pasal 66
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 atau terjadi penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
