Pasal 51
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Unit Penunjang, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Dosen tetap; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani rohani; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan h. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan b. memiliki jiwa kewirausahaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
