PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 46
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
