PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 40
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
