Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas: a. 7 (tujuh) anggota kehormatan; dan b. 2 (dua) anggota biasa. (3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Bone; c. 1 (satu) orang mantan Direktur; d. 1 (satu) orang wakil Alumni; e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna; f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi. (4) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap program studi; dan b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan. (5) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagai berikut: a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung di sektor kelautan dan perikanan. (6) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut: a. Dosen wakil program studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat; b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana. (7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun. (8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
