Pasal 2
(1) KKNI bidang budidaya ikan kerapu terdiri atas: a. pembenihan ikan kerapu; dan b. pembesaran ikan kerapu di karamba jaring apung. (2) Pembenihan ikan kerapu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 2 yaitu operator; b. kualifikasi 3 yaitu operator; c. kualifikasi 4 yaitu teknisi; d. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan e. kualifikasi 6 yaitu manajer. (3) Pembesaran ikan kerapu di karamba jaring apung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 2 yaitu operator; b. kualifikasi 3 yaitu operator; c. kualifikasi 4 yaitu teknisi; d. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan e. kualifikasi 6 yaitu manajer umum. (4) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
