Pasal 52
BAB 8 — TEKNIK PENYUSUNAN KAJIAN TERTULIS DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penetapan dan penomoran keputusan di bidang kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Teknik penyusunan keputusan di bidang kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
