Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
2014, 1619 39 Logo Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ………………. TANDA PENCATATAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
- Nama :
- Bidang Usaha *) : a. Di Air Tawar Usaha Pembenihan Usaha Pembesaran b. Di Air Payau Usaha Pembenihan Usaha Pembesaran c. Di Laut Usaha Pembenihan Usaha Pembesaran
- Alamat pemilik :
- Telepon :
- Lokasi Kegiatan : a. Desa : b. Kecamatan : c. Kabupaten/Kota : d. Provinsi :
- Tanda bukti pemilikan : Sertifikat/girik/letter C **) No.: ……..………… Dicatatkan di ………………. pada tanggal ………………. Kepala dinas kabupaten/kota ………………………. (……………………………...) *) Lingkari bidang usaha yang sesuai **) Coret yang tidak perlu LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 49/PERMEN-KP/2014 TENTANG USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
2014, 1619 40 LAMPIRAN TANDA PENCATATAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN Lokasi Usaha No. Jenis Kegiatan Jenis Ikan Lokasi Kegiatan Tanda Bukti kepemilikan Luas (Ha)/Unit*) Desa Kecamatan
- Air Tawar Usaha Pembenihan Usaha Pembesaran Air Payau Usaha Pembenihan Usaha Pembesaran Di Laut Usaha Pembenihan Usaha Pembesaran *) Coret yang tidak perlu MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C.SUTARDJO
