PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 23
BAB 3 — PERIZINAN
Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA dengan menggunakan modal asing wajib memiliki RPIPM.
