PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai 100% (seratus persen) sesuai dengan SKHK; dan b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
