PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berupa: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen penilaian: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik.
