PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 2
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas jabatannya berpedoman pada SKHK. (2) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup kegiatan; b. uraian tugas jabatan; c. Hasil Kerja; d. tolok ukur; e. bukti fisik; dan f. pelaksana tugas. (3) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jenjang: a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan terampil; b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan mahir; dan c. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan penyelia.
