PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PELAPORAN LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan wajib menyerahkan log book penangkapan ikan sebelum mendaratkan ikan hasil tangkapan kepada: a. Syahbandar di pelabuhan perikanan; b. Petugas log book penangkapan ikan untuk pelabuhan perikanan yang belum mempunyai Syahbandar; atau c. Petugas log book penangkapan ikan untuk pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan. (2) Pendaratan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI.
