PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan yang belum memiliki akses internet, penyampaian hasil verifikasi dan pengisian data dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara elektronik atau manual.
