PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PELAPORAN LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 melakukan: a. validasi data yaitu MENETAPKAN kebenaran data log book penangkapan ikan untuk dianalisis; b. analisis data yaitu, rekapitulasi dan pengolahan, serta melakukan analisis data log book penangkapan ikan yang telah divalidasi; dan c. pengambilan kesimpulan terhadap hasil-analisis data log book penangkapan ikan. (2) Berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan perikanan.
