PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
