Pasal 80
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan Akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik KP Bone untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsinya. (2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan Kebebasan Akademik untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. (3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora. (4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik setiap anggota Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai
dengan norma dan kaidah keilmuan.
