Pasal 34
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, mempunyai tugas: a. melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler; b. bimbingan dan konseling; c. pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan Taruna; d. pembinaan tata kehidupan kampus; e. pelayanan akomodasi dan konsumsi Taruna; dan f. urusan administrasi.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan (2) pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris. (4) Pusat Pembinaan Karakter terdiri atas: a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna; b. Unit Asrama; dan c. Unit Olah Raga dan Seni. (5) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral Taruna. (6) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi. (7) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni untuk meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran Taruna.
