Pasal 32
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i mempunyai tugas: a. melaksanakan, mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan; b. pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan publikasi; d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan administrasi; dan f. evaluasi dan pelaporan. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh sekretaris. (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Unit Penelitian; dan b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
