PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 30
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan Sivitas Akademika. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris. (4) Masa jabatan Ketua Program Studi dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
