Pasal 20
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
