Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua. (2) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. para Ketua Program Studi; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih diantara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur.
