PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
