Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan publikasi, peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan urusan administrasi pusat, serta evaluasi dan pelaporan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
