PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h adalah unsur pelaksana akademik. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
