PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Subbagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama; c. pengelolaan keuangan; d. pengelolaan barang milik negara; e. pengelolaan kepegawaian; f. pelaksanaan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
