PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 78
BAB 4 — KETENTUAN LAIN–LAIN
(1) Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut dapat membayar pungutan PNBP di luar pungutan dengan menggunakan aplikasi SIMPONI untuk memperoleh kode billing. (2) Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar melaksanakan pembayaran pungutan kepada Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan
menyampaikan bukti bayar kepada Bendahara Penerimaan.
