PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran IPAL yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per m3 dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
