Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; d. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan; e. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan dan praktik kerja nyata; f. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; g. pengelolaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan data;
h. pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian; i. pelaksanaan ketatalaksanaan, urusan hukum, urusan kerumahtanggaan, urusan ketatausahaan, serta evaluasi dan pelaporan; j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; dan k. pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik AUP.
