PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
