PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan urusan hukum. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerumahtanggaan dan ketatausahaan, pelayanan kesehatan taruna dan pegawai, serta evaluasi dan pelaporan.
