PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pengelolaan praktik kerja nyata dan kesejahteraan taruna. (3) Subbagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan data.
